krisnamurti

Thursday, October 23, 2003

Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Menunjang Peningkatan Kualitas Lingkungan dalam Menghadapi AFTA 2003

Pendahuluan

1.1. Latar belakang
Dalam waktu yang singkat, Indonesia dan negara-negara ASEAN akan turut mengikuti apa yang telah dibentuk beberapa region dengan Free Trade Agreement (FTA)-nya masing-masing, misalnya: North America Free Trade Agreement (NAFTA); European Free Trade Association (EFTA); Free Trade Agreements of the Americas (FTAA) . Bentuk FTA adalah salah satu manifestasi pasar bebas dan ekonomi liberal yang menjadi unsur globalisasi dunia -di samping perwujudan HAM .
Dalam era globalisasi ini, negara-negara dunia dituntut untuk mengikuti proses global. Mereka yang tidak mengikuti arus yang menggiurkan ini akan tenggelam dalam keterpurukan ekonomi. Dengan diberlakukannya AFTA (ASEAN Free Trade Agreement) di Indonesia dan di negara-negara ASEAN, artinya ASEAN telah memenuhi tuntutan untuk mengikuti arus globalisasi .
AFTA mulai dibicarakan oleh para petinggi ASEAN pada tahun 1992 dan direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2008. Kenyataannya, pelaksanaannya dimajukan hingga tahun 2003. Salah satu wujud yang sudah terasa pemotongan beban pajak produk-produk yang diperjualbelikan oleh enam negara ASEAN inti, yaitu: Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Brunei Darrusallam. Sementara itu, empat negara sisanya -yang hanya berperan empat persen dalam perdagangan di ASEAN- akan melakukan hal yang sama pada tahun 2006-2010. Pemotongan beban pajak besarnya nol hingga lima persen. Rata-rata beban pajak enam negara inti ASEAN masih berkisar 2,9 persen. Namun, kelak, memasuki tahun 2010, diperkirakan besarnya beban pajak adalah nol persen (tidak ada pajak yang diberlakukan) . Kemudian, empat negara ASEAN sisanya akan menyusul pada jangka tahun yang sesuai.
Motivasi diberlakukannya AFTA sebenarnya adalah demi menyaingi RRC. Dengan populasinya yang sedemikian besar ditambah reformasi besar-besaran di sana-sini, RRC menyedot banyak dana investor-investor asing. Dulu, pada kurun waktu sebelum 1997-1998, ASEAN memiliki 30 persen FDI (Foreign Direct Investment) dalam regio Asia. Kini (2002), FDI ASEAN hanyalah sebesar 10 persen. Sementara itu, RRC memiliki FDI 70 persen. Selain motivasi itu, AFTA juga diadakan dengan tujuan membentuk pasar internal yang lebih kuat. Kalau pasar ini terbentuk, AFTA akan memiliki sekitar 400 juta konsumen .
AFTA akan menjadi Free Trade Agreement (FTA) yang potensial. Bahkan RRC sudah mulai memperhitungkannya dengan membangun FTA bersama RRC-AFTA . Jepang juga melihat hal yang sama dan kini dalam proses untuk membentuk FTA yang serupa dengan RRC-AFTA. Sementara itu, Kanada sudah mengadakan perjanjian FTA dengan Singapura semenjak 2001 dan kini sedang dalam proses pula untuk membentuk FTA dengan ASEAN secara keseluruhan.
Jika ada ada gaya aksi pasti ada reaksi, itulah hukum Newton yang ke III. Dan, nampaknya, ini berlaku untuk masalah AFTA. Pencetusan wilayah-wilayah negara-negara anggota ASEAN ke dalam suatu Free Trade Agreement, mau tidak mau, pasti akan membawa reaksi lebih lanjut, baik itu positif maupun negatif. Dan dampak ini tidak hanya berimbas dalam aspek kehidupan ekonomi, namun juga dalam aspek hidup lainnya. Namun, yang menjadi fokus utama karya tulis ini adalah aspek lingkungan hidup. Masalahnya, keberadaan AFTA bisa menjadi ancaman bagi lingkungan hidup alami. Kualitas lingkungan hidup dapat menurun dengan adanya AFTA.

1.2. Tema dan Pembatasan Masalah
Tema utama karya tulis ini adalah AFTA dan Kelangsungan Pembangunan Berwawasan Lingkungan di Indonesia. Selanjutnya, tema ini difokuskan dalam sub-tema Perkembangan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Menunjang Pembangunan Kualitas Lingkungan. Melihat itu, karya tulis ini awalnya, akan menimbang dan memperhitungkan masalah-masalah lingkungan hidup yang muncul sebagai imbas diberlakukannya AFTA di Indonesia. Selanjutnya, sebagai solusi, karya tulis ini akan menawarkan sekian banyak bentuk perkembangan dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas lingkungan Indonesia yang mulai menurun kualitasnya berkat keberadaan AFTA di Indonesia

1.3. Metode Penulisan dan Sumber Data
Karya tulis ini utamanya menggunakan metode studi kepustakaan. Penulis telah mempelajari sekian banyak referensi tertulis yang termuat dalam buku-buku, koran-koran, majalah-majalah, dan beberapa jurnal lingkungan hidup. Selain itu, penulis juga mendapatkan data dari Internet. Selanjutnya, Penulis akan melakukan analisa, kompilasi dan cross-check atas sekian banyak data-data yang ada demi menyusun ide-ide penulis dalam karya tulis ini.

1.4. Sistematika Penulisan
Karya tulis ini akan dibagi menjadi empat bagian besar. Bagian pertama adalah Bab I, Pendahuluan. Pada bab ini, akan dijelaskan mengenai latar belakang diadakannya AFTA serta beberapa hal yang berhubungan langsung dengan karya tulis ini, yaitu: tema dan pembatasan masalah, metode penulisan dan sumber data, serta sistematika penulisan. Selanjutnya, adalah Bab II: Pembahasan. Pada bab ini, latar belakang tentang AFTA yang telah diberikan pada Bab I itu akan dilanjutkan dengan analisis mengenai dampak diberlakukannya AFTA di Indonesia bagi kualitas lingkungan hidup Indonesia. Kemudian bab II ini akan disusul oleh Bab III: Solusi dan Saran Kesimpulan. Pada bab ini, Penulis akan mengungkapkan solusi yang harus dilakukan demi meningkatkan kualitas lingkungan hidup Indonesia yang menurun berkat diadakannya AFTA. Terakhir, akan diberikan tinjauan pustaka demi menegaskan data-data dan perjalanan ide karya tulis ini.

Bab II
AFTA: Ancaman Bagi Kualitas Lingkungan Hidup?

Pertanyaan singkat itu menjadi dasar dalam pembahasan bab ini. Benarkah AFTA itu mengancam lingkungan hidup. Atau, justru AFTA itu dapat menjadi modal dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Demi menjawab pertanyaan ini, akan ditelaah apa saja yang akan ditimbulkan oleh keberadaan AFTA di Indonesia. Bagaimana sisi-sisi positif dan negatif yang terkandung dalam AFTA menyusupi aspek-aspek kehidupan Indonesia dan mempengaruhinya.
Pada dasarnya, keberadaan FTA itu baik bagi negara-negara Dunia Ketiga demi mengikuti arus globalisasi dan meningkatkan kualitas hidupnya. Namun, menghadapi AFTA negara-negara harus siap. Bila tidak, yang didapat bukanlah dampak-dampak positif yang membangun negara itu, melainkan dampak-dampak negatif yang semakin memperparah negara itu.
Berikut ini akan diberikan analisis prediktif mengenai imbas diberlakukannya AFTA bagi Indonesia. Analisis ini selain didasarkan pada prediksi berdasarkan teori-teori, juga akan didasarkan pada pengalaman negara-negara lain (atau region lain) dalam menghadapi gelombang globalisasi. Analisis ini akan merefleksikan pengalaman-pengalaman negara-negara dalam mengarungi arus globalisasi dan secara khusus, FTA (Free Trade Agreement) di region lain di muka bumi ini.

2.1. Obsesi Membangun yang Meluap-luap
Dalam menanggapi AFTA munculah obsesi untuk membangun. Dan sering kali obsesi ini begitu besarnya hingga melupakan (baca: mengubur dalam-dalam) aspek-aspek lingkungan hidup. Masalahnya, dalam hal ini, Indonesia belum siap. Alhasil, kualitas lingkungan hidup Indonesia akan menurun.
Dengan keberadaan AFTA, industri-industri akan bermunculan; termasuk milik MNC. Salah satu contoh muktahir adalah investasi Honda (Perusahaan Otomotif terbesar kedua di Jepang) di Indonesia. Honda Motor Co. Ltd. telah menanamkan dana investasi awal sebesar US$ 64 juta untuk mendirikan sebuah industri komponen di Cikampek, Indonesia . Dan ini menjadi satu-satunya basis industri di Asia di luar Jepang.
Industri-industri lokal pun akan bermunculan. Keberadaan mereka, mau tidak mau, akan berimbas pada lingkungan hidup di sekitarnya. Sebuah contoh kasus yang juga marak adalah masalah konservasi kawasan karst di Kebumen, Jawa Barat. Kasus ini menjadi amat alot gara-gara hendak dibangun Pabrik Semen Gombong . Menurut ahli gua RKT Ko, pembangunan pabrik itu akan merusak hidrologi (sistem tata air) kawasan Kebumen, dan juga akan mengganggu habitat burung walet.
Pasar yang semakin bersatu akan menuntut suplay produk yang makin meningkat. Industri-industri ekstratif yang mendominasi Indonesia akan terdorong untuk semakin mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). Pemikiran-pemikiran mengenai pelestarian lingkungan akan tergeser dan bahkan, dilupakan. Sektor usaha ekstratif adalah contoh yang baik untuk membuktikan keegoisan manusia ini. Para pelaku pertambangan mulai bertingkah seiring dengan tuntutan pasar yang semakin tinggi terhadap produk-produknya. Di sisi lain, hampir setiap pertambangan berada pada wilayah ekosistem hutan. Banyak yang mulai mendesak adanya amandemen UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, agar mengubah status kawasan hutan lindung menjadi wilayah penambangan. Ada sekitar 11,4 juta hektar kawasan lindung dan konservasi yang terancam. Luas kawasan itu terdiri dari 8,68 juta hektar hutan lindung dan 2,8 juta hektar kawasan konservasi yang tersebar pada 85 kabupaten di seluruh Indonesia. Liciknya lagi, mereka menyodorkan pilihan yang dikotomis kepada pemerintah antara mempertahankan status kawasan hutan lindung atau investor akan kabur. Pemerintah berada pada posisi yang lemah, apalagi, industri ekstratif adalah andalan utama untuk mendatangkan investasi demi perbaikan ekonomi negara.
Beberapa kawasan hutan lindung/konsevasi yang sudah pada titik kritis: hutan lindung Pulau Gag-Papua yang sudah resmi menjadi lokasi proyek PT Gag Nickel/BHP, Tahura Poboya-Paneki oleh PT Citra Palu Mineral/Rio Tinto, Palu (Sulteng) dan Taman Nasional Meru Betiri di Jember Jawa Timur oleh PT Jember Metal, Banyuwangi Mineral dan PT Hakman. Belum lagi ancaman terhadap kawasan konservasi lainnya yang hampir semuanya dijarah oleh perusahaan tambang, seperti; Taman Nasional Lore LIndu-Sulawesi Tengah oleh PT Mandar Uli Minerals/Rio Tinto, Taman Nasional Kerinci Sebelat oleh PT Barisan Tropikal Mining dan Sari Agrindo Andalas; Kawasan Hutan Lindung Cagar Alam Aketajawe dan Lalobata, Maluku Tengah oleh Weda Bay Minerals; Hutan Lindung Meratus - Kalimantan Selatan oleh PT Pelsart Resources NL dan Placer Dome; Taman Nasional Wanggameti oleh PT BHP; Cagar Alam Nantu oleh PT Gorontalo Minerals; dan Taman Wisata Pulau Buhubulu, oleh PT Antam Tbk .
Sektor pariwisata juga akan semakin menggiurkan apalagi, di Indonesia dengan keindahan alamnya yang masih banyak yang belum terjamah. Di Jakarta terdapat proyek pantai Kapuk Indah. Proyek itu akan melibas 1.154,9 hektar tanah rawa-rawa dan hutan bakau yang sebenarnya menjadi tempat parkir bagi 16 juta meter kubik air di musim hujan. Developer PT Mandara Permai menyulap kawasan reservoir air ini menjadi kawasan perumahan, tempat rekreasi, dan lapangan golf yang luasnya mencapai 831,63 hektar . Keberadaan AFTA akan semakin menambah marak kasus-kasus mengerikan semacam ini.
Di satu sisi, AFTA akan menggelitik kota-kota di Indonesia menjadi global cities. Namun, di sisi lain, kota-kota di Indonesia itu juga akan berevolusi -bahkan berrevolusi- menjadi kota-kota yang tidak ramah lingkungan. Kawasan Ancol yang dulu dipenuhi oleh hutan bakau dan menjadi tempat penampungan air hujan sebelum masuk ke laut, semenjak 1970 telah disulap menjadi pelabuhan dan surga sintetis bagi anak-anak. Daerah Jabotabek sebenernya memiliki 176 situ sebagai reservoir air . Tapi kini, berkat obsesi membangun, hanya tinggal 20 yang masih utuh . Selanjutnya, bencana alam seperti banjir pun datang. Jalur hijau di kawasan Slipi, Jakarta Barat, sekarang disulap menjadi Mall Taman Anggrek. Kemudian, kawasan hijau di sekitar Senayan, kini juga telah dikonversi menjadi Plaza Senayan. Kecenderungan kota-kota di Indonesia, mereka akan mengutamakan para pengendara kendaraan pribadi. Kelak pada masa AFTA keadaan ini dapat bertambah parah. Sektor angkutan massal, kendaraan non bermotor, dan pejalan kaki dinomorduakan. Alhasil, kota-kota akan dipenuhi oleh polusi dari kendaraan bermotor; sumpek dan panas.
Dorongan untuk membangun juga seringkali tidak disertai oleh pertimbangan planologis yang baik. Sehingga banyak kota-kota tidak menunjang efisiensi. Data statistik di Indonesia (BPS,1997) mengungkapkan bahwa hanya 33 juta KK (Kepala Keluarga) yang bertempat tinggal kurang dari 4 km dari pasar/toko; sementara itu, hanya 11 juta KK yang bertempat tinggal kurang dari 4 km dari tempat rekreasi; hanya 44 juta KK tinggal kurang dari 4 km dari SD; sementara itu, dari SMP dan SMA, berturut-turut hanya 37 juta KK dan 27 juta KK . Kota-kota di Indonesia akan menjadi dingin (terhadap lingkungan alami -pen.). Keberadaan AFTA akan semakin memperparah in-efisiensi kota-kota ini.

2.2. Dorongan Negatif Demi Efektivitas dan Efisiensi
Selain itu, AFTA akan juga menuntut efisiensi dan efektifitas yang tinggi. Ini memang baik bila usaha untuk mencapai keduanya halal. Masalahnya, kecenderungan yang ada, efisiensi dan efektifitas sering dicapai dengan mengorbankan lingkungan hidup sekitarnya. Misalnya, demi menurunkan biaya operasional, limbah buangan tidak dioleh terlebih dahulu dan asal dibuang. Contoh lain yang lebih nyata adalah yang terjadi di Solo. Terdapat sekian banyak industri yang nakal setelah disurvei oleh Kantor Lingkungan Hidup. Industri-industri itu mengajukan izin pengeboran air tanah guna keperluan industri, namun ternyata banyak yang tidak sesuai kenyataan dan merusak lingkungan . Padahal, cekungan Air Bawah Tanah (ABT) itu harus dirawat dengan baik. Solo misalnya, yang secara geografis lebih rendah dibanding daerah lain. Jika pemanfaatan ABT tidak ramah lingkungan demi efisiensi dan efektivitas, akan berakibat fatal bagi daerah lain yang secara geografis lebih tinggi letaknya.

2.3. Ekploitasi SDA dan SDM oleh Negara-Negara Maju
Selain obsesi membangun, ada satu hal lagi yang juga banyak terwujud dalam FTA dan kelak pun dalam AFTA, hal ini akan muncul. Banyak negara-negara maju dengan MNC (Multi National Corporation)-nya yang mementingkan diri sendiri. Kenyataan yang ada menunjukkan bahwa banyak negara-negara maju, terutama yang tergabung dalam G-8 (dulu masih G-7, kini ditambah Rusia, menjadi G-8), cenderung memanfaatkan (baca: mengeksploitasi) negara-negara dunia ketiga. Bahkan institusi seperti Bank Dunia pun terlibat di dalamnya.
Contoh yang paling tepat adalah Orissa, India . Orissa adalah negara bagian India yang pertama yang memprivatisasi sektor listriknya -tentunya dengan nasehat Bank Dunia dan G-8. Hasilnya, subsidi dicabut. Harga listrik naik lima kali lipat, padahal yang punya akses listrik pun hanya 20 persenya. Selain itu, lebih ngerinya lagi adalah dampak pada sektor lingkungan dan sosial-kemasyarakatan. Karena privatisasi, penambangan batu bara meluas (andalan pembangkit listrik adalah PLTU). Banyak yang diusir dari tanah kelahirannya dan ganti rugi tanahnya tidak seimbang. Sungai-sungai makin kotor sehingga sektor perikanan darat hancur. Selain itu, sektor agraris juga hancur karena lahannya dilahap pertambangan dan adanya residu racun hasil tambang. Penyakit paru-paru, kulit, serta penyakit-penyakit kronis, seperti kanker dan bronkitis bermunculan. Ironisnya, laporan yang sampai ke Bank Dunia hanya berisi daftar kesuksesan proyek privatisasi Orissa. Imbas di bidang lain yang mengerikan ditutupi. AFTA pun dapat menjadi ladang potensial untuk dieksploitasi oleh negara-negara maju itu.
Pada masa AFTA, akan ada semakin banyak konsensus-konsensus internasional yang di muka tampak manis, namun sebenarnya menjadi kedok ekspoitasi lingkungan yang lebih parah demi memenuhi kebutuhan pasar (dan tentunya demi uang). Contoh yang tepat adalah solusi yang marak di kalangan dunia internasional belakangan ini untuk mengatasi masalah-masalah sosial dan lingkungan yang melanda banyak wilayah di muka bumi ini. Solusi ini adalah model kemitraan atau multi-stakeholder . KTT Bumi+10 di Johannesburg, Afsel banyak menelorkannya. Dalam teks pidato-pidato selama sidang-sidang PBB pun hampir selalu dijumpai pernyataan-pernyataan yang memuji pendekatan kemitraan ini. Dalam kerangka ini, perusahaan-perusahaan -terutama yang telah memiliki nama jelek sebagai perusak lingkungan dan pelanggar HAM- turut ambil bagian dalam kemitraan dengan ornop. Masalahnya, terdapat hubungan ketidakseimbangan dalam kemitraan sehingga dapat memunculkan bias liberal yang mendalam dan dapat memperlemah kemauan politik untuk mengatasi krisis-krisis sosial dan lingkungan. Jadi, pendekatan kemitraan dapat menjadi kendaraan untuk menghindari hasil-hasil konsensus yang dapat mengikat mereka secara hukum yang dapat memberikan dampak negatif pada kepentingan bisnis mereka. Lebih parah lagi, dengan modal kriteria yang diberlakukan dalam kemitraan yang terlalu lemah, tidak ketat sementaraan itu terdapat bias neoliberal kepemimpinan PBB, solusi kemitraan akan menjadi bibit bencana. Kemitraan akan menjadi ajang untuk membersihkan nama baik perusahaan dan selanjutnya, keberpihakan pada masalah-masalah sosial dan lingkungan itu minim dan diragukan. Kemitraan dapat menjadi kedok untuk mengeksploitasi lebih jauh (baca: memperkosa lingkungan lebih ngeri).


2.4. Peningkatan Konsumsi BBF
Dengan keberadaan AFTA, tingkat konsumsi masyarakat akan meningkat. Peningkatan ini tentunya akan diikuti oleh meningkatnya permintaan akan energi (=energi listrik). Perhatikan tabel kenaikan permintaan energi pada bagian lampiran!
Masalahnya, sumber pembangkit energi utama dan andalan yang dimiliki dunia kebanyakan, dan pada khususnya, Indonesia adalah pembangkit yang nonrenewable; yaitu menggunakan bahan bakar fosil (BBF) alias fossil fuel. Jadi, penggunaan BBF akan semakin meningkat, dan begitu pula dengan polusi yang dihasilkannya.
Khusus untuk kasus Indonesia, PLN mengalami kesulitan memperoleh investasi. Sebelum krisis tahun 1997, investasi PLN mencapai 5-6 milyar US$. Namun, setelah krisis, investasinya hanya 300-400 juta US$ . Dengan kemampuan ini, PLN tidak akan mampu membangun pembangkit listrik baru, apalagi memanfaatkan sumber-sumber energi terbaharui. Alhasil, PLN hanya akan memperbanyak konsumsi BBF untuk menyuplai PLTU-nya.
Padahal, penggunaan BBF akan menimbulkan pencemaran yang tidak sedikit. Karbondioksida yang diemisikan oleh pembangkit energi BBF ini akan menetap di atmosfer dan memperparah pemanasan global yang sudah mengancam bumi dan seluruh penghuninya. Selain itu, sudah berkali-kali lautan biru bumi menangis karena dicemari oleh cairan hitam lengket yang mematikan mikroorganisme, flora, dan fauna di sekitarnya. Terakhir, tanggal 13 November 2002, kapal tanker Prestise, milik Bahama menumpahkan 77.000 bahan bakar minyak dan mengotori pantai-pantai di utara kota Arteixo, Spanyol.
Konsumsi BBF semakin berbahaya karena Indonesia adalah negara kepulauan. Indonesia memiliki sekian banyak daerah pedalaman (rural) dan terpencil (remote). Transfer energi menuju daerah-daerah ini hanya akan memakan biaya, belum lagi resiko kecelakaan yang tinggi berkat struktur topografis dan geografis yang sulit.
Peningkatan konsumsi BBF tidak hanya terjadi pada sektor listrik, tapi juga sektor transportasi. AFTA akan semakin menggiatkan (menyibukkan) kegiatan ekonomi masyarakat. Distribusi barang dan jasa pun membutuhkan sarana-sarana transportasi. Padahal, sekali lagi, Indonesia masih bergantung pada alat-alat transportasi yang berbasiskan BBF yang dapat mencemari lingkungan. Karenanya dibutuhkan inovasi dibidang teknologi transportasi.

2.5. Sektor Pertanian yang Dipenuhi Bahan Kimia
Indonesia adalah negara agraris dengan potensi sektor pertanian yang menakjubkan. Namun, potensi yang memang belum digarap maksimal ini bisa jadi semakin terpuruk dalam kehancuran dengan adanya AFTA.
Dengan diberlakukannya AFTA, akan ada tuntutan agar komoditi-komoditi memenuhi persyaratan sehingga kelak mampu bersaing dalam FTA. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengidentifikasikan bahwa setidaknya terdapat 19 komoditas pertanian Indonesia yang tidak siap menghadapi AFTA. Sepuluh diantaranya begitu kritisnya sehingga memerlukan perlindugnan antara lima sampai sepuluh tahun agar kompetitivitas dan produktivitasnya meningkat. Sepuluh komoditas itu adalah beras, gula, kedelai, tembakau, jagung, buah-buahan, bawang merah, bawang putih, benih, dan ayam. (Kompas, 13 November 2002, 10 Komoditas Pertanian Tidak Siap Hadapi AFTA)
Selanjutnya, demi memenuhi persyaratan, konsumsi bahan kimia seperti pupuk dan pembasmi hama menjadi berlebihan. Di satu sisi, memang hasilnya baik, namun sektor agraris yang bertumpu pada bahan-bahan kimia sintetik itu tidak akan mampu bertahan lama. Tanah akan cepat kehabisan unsur hara, sementara itu, pH tanah juga akan turun dengan cepat (tanah menjadi asam). Selain itu, diketahui pula bahwa sektor pertanian yang mengandalkan bahan-bahan kimiawi itu menghasilkan emisi karbondioksida yang besar .

2.6. Tantangan yang Semakin Besar dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Kelak, pada masa AFTA diberlakukan, penegakkan hukum lingkungan akan semakin ditantang untuk mampu dengan maksimal melindungi lingkungan hidup dari eksploitasi berlebihan. Ingat bahwa kelak, akan ada obsesi membangun yang gila-gilaan (lih. 2.1.). Juga, demi efisiensi dan efektifitas, akan ada pihak-pihak yang lalu mengesampingkan pertimbangan lingkungan hidup sehingga merugikan lingkungan hidup (lih. 2.2.).
Dalam menganalisis mengenai law enforcement (penegakan hukum) lingkungan di Indonesia pada masa AFTA, baik kalau digunakan empat parameter, yaitu: (1) peraturannya, (2) lembaga yang menjalankan peraturan, (3) fasilitas pendukung peraturan, (4) dan kesadaran hukum masyarakat.
Sebenarnya, Indonesia sudah memiliki peraturan-peraturan hukum lingkungan, baik di tingkat undang-undang, peraturan di tingkat bawahnya. Misalnya, UU No.4 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 5 tahun 1982 tentang Perindustrian, Permenperind No. 254 tahun 1980 tentang Izin Industri, PP No. 51 tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, PP No. 20 tahun 1990 tentang Izin Kawasan Industri, SK MNKLH No. 02 tahun 1988 tentang Baku Mutu Lingkungan. Kendala yang ada, peraturan yang ada belum sepenuhnya aplikatif . Indonesia memerlukan peraturan pelaksanaan. Misalnya, mengenai tata cara ganti kerugian, pengelolaaan limbah B3, klasifikasi limbah B3, dsb.
Sementara itu, pemerintah kecenderungannya hanya mencari kasus yang aman, misalnya yang berhubungan dengan industri skala kecil (contoh, kasus Sidoarjo). Sementara itu, kasus-kasus yang berat tidak jelas pengusutannya. Misalnya, kasus PT Pakerin. Setelah hampir berjalan dua tahun, Kejaksaan Negri Mojokerto secara resmi nan misterius menghentikan penuntutan pada tanggal 4 Juni 1993. Program Prokasih di Jawa Tengah dan DIY juga telah berhasil menjerat PT Budi Progo Perkasa (Perusahaan Pengolahan Kulit) di Kabupaten Sleman dan PT Indo Acidatama (Perusahaan Bahan Kimia) di Karang Anyar. Namun, lagi-lagi, keduanya berbuntut menggantung . Beberapa kasus lain berkenaan dengan hukum lingkungan hidup yang tidak jelas penyelesaiannya, antara lain: kasus burung Cenderawasih (PN Sorong, 1984; PT Jayapura, 1985); kasus PT Inti Indorayon Utama (PN Jakarta Pusat, 1990); kasus PT Banyumas Washing Center (PN Bandung, 1990); kasus PT SSS (PN Surabaya, 1991); kasus Macan Kumbang (PN Banyuwangi, 1989).

2.7. Akselerasi Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Dengan keberadaan AFTA, ilmu pengetahuan dan teknologi akan berkembang dengan cepat. Di satu sisi, hal ini disebabkan karena adanya tuntutan untuk memenuhi syarat efisiensi dan efektivitas demi mampu bersaing dalam pasar bebas di ASEAN, pada khususnya, dan dunia pada umumnya. Selain itu, akselerasi IPTEK juga didapatkan melalui transfer teknologi dari luar region ASEAN, terutama dari negara-negara maju. Transfer teknologi dapat berlangsung cepat dan lacar berkat ICT dunia yang sudah maju. Ingat bahwa globalisasi terkenal dengan ciri information superhighway-nya.

2.8. Popularitas Isu-isu Lingkungan
Di sisi lain, pada masa AFTA, isu-isu lingkungan juga akan menjadi populer. Dan tidak hanya berhenti pada popularitas, isu-isu lingkungan akan menjadi pertimbangan dalam pasar. Beberapa konsensus Internasional telah menetapkan peraturan-peraturan yang isinya sedemikian rupa sehingga melindungi lingkungan hidup alami. Misalnya, KTT bumi di Rio (1992) dengan agenda 21-nya; Protokol Montreal yang anti CFC; Protokol Kyoto yang hendak mengurangi emisi CO2; terakhir, KTT Bumi+10 di Johannesburg yang menindaklanjuti sustainable development, dsb.
Organisasi-organisasi non-profit yang bergerak di bidang lingkungan juga makin marak dan makin banyak melakukan tindakan konkret demi menyelamatkan lingkungan, misalnya: NOAA, IPS, Ozone Action, Greenpeace, hingga Walhi. Mereka tergabung dalam NGO-International (Non Govermental Organization).
Beberapa konsumen, terutama dari negara-negara maju juga akan menuntut produk-produk yang terbukti proses produksinya ramah lingkungan. Misalnya dengan adanya tuntutan ecolabelling dari pihak konsumen pada sektor industri kayu.

***
Jadi, sebenarnya, bagi kualitas lingkungan, AFTA bersifat ambivalen. Di satu sisi, AFTA dapat menjadi trouble maker yang menyebabkan kualitas lingkungan hidup turun. Namun, di sisi lain, AFTA juga mengandung modal-modal yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Dua sub-bab terakhir adalah dua modal yang dapat digunakan untuk menunjang peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Bab III
Solusi: Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Menunjang Peningkatan Kualitas Lingkungan

Kita (baca: bangsa Indonesia) tidak bisa membiarkan lingkungan Indonesia menjadi rusak. Selanjutnya, diperlukan usaha-usaha dari semua pihak untuk mengatasinya. Sebagai solusi, janganlah lalu, AFTA dihindari. AFTA, bagaimanapun juga, merupakan wujud ASEAN yang mengikuti arus globalisasi sehingga mampu mengimbangi negara-negara maju lainnya. Dan ini merupakan kesempatan yang tidak bisa dilewatkan begitu saja. Di lain pihak, ternyata memang, AFTA, mau tidak mau, akan memberi imbas negatif pada kualitas lingkungan Indonesia. Nah, sekarang, yang perlu dilakukan adalah memanfaatkan sisi positif AFTA demi mereduksi sisi-sisi negatifnya. Dan sisi positif yang mampu menjadi senjata pamungkas adalah ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebelum memasuki lebih lanjut mengenai aplikasi nyata inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan untuk menunjang peningkatan kualitas lingkungan, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai prinsip utama dan semangat dasar yang harus menjadi pondasi usaha solusi ini.

3.1. Prinsip Utama dan Semangat Dasar
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai solusi ini. Secara umum, terdapat dua prinsip utama dan sebuah semangat dasar yang harus melandasi semua usaha-usaha demi mempertahankan -dan bahkan meningkatkan- kualitas lingkungan. Kedua prinsip utama itu adalah sustainable development dan ecodevelopment .
Yang dimaksud dengan sustainable development atau pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengabaikan kepentingan generasi mendatang. Artinya, pembangunan berkelanjutan adalah suatu konsep pembangunan yang bervisi jauh ke depan. Konsep pembangunan berkelanjutan turut mempertimbangkan bagaimana generasi mendatang dapat memenuhi kebutuhannya sama seperti -atau bahkan lebih baik daripada- generasi sekarang. Jadi, strategi utama pembangunan berkelanjutan adalah mengembangkan keselarasan antara manusia dengan manusia dan antara manusia dan alam. Konsep ini mulai dimunculkan dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro (Earth Summit) tahun 1992.
Sementara itu, yang dimaksud dengan ecodevelopment atau pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang selalu mengikutsertakan pertimbangan lingkungan sebagai bagian dari proses pengambilan kebijakan pembangunan. Konsep ini mulai dimunculkan dalam konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stockholm tahun 1972.
Selanjutnya, keduanya harus diinspirasikan dengan semangat dasar etika lingkungan hidup. Etika lingkungan hidup muncul saat manusia menyadari bahwa aksi-aksinya telah mengganggu kehidupan organisme lain dan lingkungannya. Berawal dari ini, etika lingkungan hidup mengajarkan apa yang seharusnya dilakukan manusia terhadap segala yang diluar dirinya.
Nah, kini, pertanyaan yang tersisa adalah teknologi macam apa yang dapat dijadikan strategi yang memiliki unsur sustainable development, ecodevelopment, dan berjiwa etika lingkungan hidup?

3.2. Inovasi Teknologi Eko-Efisien
Dalam mengusahakan meningkatkan kualitas lingkungan dalam kerangka AFTA, harus dikembangkan teknologi eko-efisien. Teknologi ini tetap mendukung efisiensi yang menjadi tuntutan AFTA, namun, lebih-lebih, juga menopang kehidupan lingkungan alami (eko dari ecology) . Teknologi eko-efisien mulai dicanangkan oleh World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) pada KTT Bumi di Rio de Janeiro. Dengan inovasi teknologi eko-efisien, penghematan faktor produksi dapat tercapai tanpa mengabaikan -bahkan malah mendukung- kelestarian lingkungan hidup. Teknologi eko-efisien memiliki empat prinsip, yaitu kurangi sumber daya, maksimumkan guna ulang (re-use), daur ulang (re-cycle), serta tingkatkan kinerja.
Efisiensi juga amat diperlukan pada masa AFTA demi menekan tingkat kenaikan konsumsi listrik. Jika tingkat konsumsi listrik naik, maka PLN terpaksa menambah supply listrik. Sayangnya, dengan kondisi seperti sekarang, penambahan produksi listrik masih belum ramah lingkungan -masih menggunakan BBF.
Contoh pengembangan teknologi eko-efisien, Perusahaan jus Del Monte di Filipina mampu menghemat 24.000 US$ tiap tahunnya dengan membuat saluran penampungan tetesan air nanas di bawah meja tempat nanas yang dikuliti, hanya dengan biaya 17.800 US$. Perusahaan Xerox telah mengeluarkan buku panduan bagi seluruh karyawannya, Wasteless Office. Buku panduan mengenai efisiensi ini wajib dipatuhi seluruh karyawan. Misalnya, melaksanakan antar-jemput pegawai dengan angkutan massal, memanfaatkan telpon dan e-mail demi menghemat pengeluaran transportasi. Di Imperial College London dan Asian Development Bank, AC distel dengan suhu yang tidak terlalu dingin dan mereka menggunakan kertas di kedua sisinya, bahkan, amplop-amplop bekas digunakan kembali.
Teknologi perkakas rumah tangga pun dapat menjadi wujud teknologi eko-efisiensi. Misalnya, lemari es dengan sistem pendinginan baru. Lemari es ini tidak menggunakan CFC, HCFC, ataupun HFC yang dapat menyebabkan penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Lemari es yang dikembangkan oleh Karl Gscheneider dari Iowa State University ini menggunakan prinsip magnetisasi dan demagnetisasi gandolium untuk menurunkan suhu . Gandolium adalah salah satu unsur kimia yang tidak terkenal. Jurnal The Economist mengungkapkan bahwa prototipe yang telah dibuat berdasarkan rancangan Gscheneider ini ternyata efisiensinya 60 persen. Ini artinya, 20 persen lebih efisien daripada lemari es konvensional.
Di bidang industri, teknologi eko-efisien dapat diwujudkan dengan memasang pengedap Cottrel pada unit terakhir yang berfungsi membuang limbah ke atmosfer. Dengan instrumen ini, asap dan debu dari pabrik dapat digumpalkan. Jadi instrumen ini merupakan alat koagulasi. Kelak, yang dilepaskan ke atmosfer hanyalah emisi gas buangan yang bersih. Di sisi lain, dengan memasang instrumen ini, didapatkan pula kembali debu yang berharga, terutama debu logam. Jadi, selain ramah lingkungan, juga menguntungkan. Perhatikan bagan cara kerjanya pada bagian lampiran!
Tehnik arsitektur juga dapat merupakan perwujudan teknologi eko-efisien. Misalnya, perusahaan Tokyo Gas Kohoku di Jepang memiliki sebuah gedung Atrium di Tsuzuki Ward, Yokohama. Atrium tersebut diberi jendela yang amat besar sedemikian rupa sehingga lampu tidak perlu dinyalakan karena sudah terang-benderang. Sementara itu, tanpa mengurangi kenyamanan, kantornya tidak menggunakan AC. Tiap ruangan diberi jendela tinggi yang miring di bagian atas dinding kaca. Jendela yang satu ini terpisah dengan jendela yang ada di daerah bawah. Cara kerjanya, udara luar yang menghembus ke dalam melalui jendela miring itu disalurkan sepanjang plafon yang dipasang miring ke atas pula. Kemudian, udara dihembuskan ke luar gedung dengan ventilator dalam ruangan tingkat paling atas yang diatur secara otomatis oleh komputer. Proses ini memungkinkan aliran udara ada terus-menerus. Alhasil, udara dalam kantor terjaga kesejukannya. Dengan begini, efisiensi energi dapat dicapai. Dan sekali lagi, efisiensi juga berarti ramah lingkungan sebab dengan begitu, beban PLN untuk memenuhi suplay listrik dengan BBF terkurangi.

3.3. Inovasi Teknologi Energi Terbaharukan (Renewable Energy)
Keberadaan AFTA yang mendorong tingkat konsumsi listrik Indonesia akan semakin meningkatkan konsumsi BBF. Padahal, diketahui jelas bahwa BBF itu selain tidak terbaharukan, juga banyak merugikan lingkungan. Karenanya, dalam masa AFTA, Indonesia harus mempu mengembangkan teknologi energi terbaharukan (Renewable Energy = RE). Pada dasarnya, Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber energi terbaharukan, apalagi dibandingkan dengan negara-negara lain. Perhatikan tabel berikut!

Negara Minyak Bumi (BBI) Gas Alam (TCF) Batu Bara (MMT) Hidro power (MW) Panas Bumi (MW) Kayu/ Biomassa (KTon)
Indonesia 9,8 166 38.000 75.625 19.658 439.049
Malaysia 3,42 64,4 1.024,5 25.000 - 137.301
Thailand 0,156 12,2 1.240 - - 67.130
Myanmar 0,20 12,07 - 108.000 - 129.935
Vietnam 2,6 25 4.500 68.500 - 48.960
Brunei 1,4 13,8 - - - -
Filipina 0,281 4,6 346 9.150 2.047 89.267
Kamboja - - - 10.000 - 81.565
Laos - - 600 26.500 - 45.006
Singapura - - - - - -
sumber: www.aseanenergy.org/publications_statistic/statistic/resources/page_01.htm

Melihat jumlah energi terbaharukan yang sedemikian menakjubkan itu, PLN masih menggantungkan perolehan energi melalui BBF. Perhatikan tabel berikut.


Energi BBF Energi Terbaharukan
Batu bara 32,67 % Hydropower 10,35 %
Gas Alam 32,73 % Geothermal 3,13 %
Minyak Bumi 16,79 % Lain-lain 0,5 %
Lain-lain 1,83 %
total 86,2 % total 13,92 %
sumber: Abdulkadir, Ariono, Ir., MSME, Ph.D., P.E. Perkembangan PLTN Saat Ini dan Kesempatan bagi Indonesia. Energi. No. 17. September-November 2002.

Sebenarnya di Indonesia, beberapa RE telah dikembangkan dan dimanfaatkan untuk memperoleh tenaga listrik. Hanya saja pemanfaatannya jauh dari maksimal. Dari sekian banyak potensi RE yang ada, yang telah dimanfaatkan baru 0,34 persennya. Perhatikan tabel berikut ini!

Sumber RE Kapasitas yang Dimanfaatkan (MW) Potensi (MW) Persentase Penggunaan (%)
Panas Bumi 589 19650 3,00
Hidropower Mikro 21 458,75 4,58
Surya 5 156487 3,20
Angin 0,5 9286 5,38
Biomassa 178 49807 0,36
Biogas 10 684,83 1,46
Total 803,5 236373,58 0,34
sumber: Oktaufik, M.A.M, dan Abdullah, Kamaruddin. Cooperation Opportunities to Promote Renewable Energy. Energi. No. 17. September-November 2002

Sumber Energi Jumlah proyek Kondisi operasional Keterangan
1. Solar 34 sebagian besar Solar Home System (SHS)
a. Kelistrikan 14 1 tidak beroperasi
b. Panas 16
c. Pemompaan Air 3 1 tidak beroperasi
d. TV repeater 1

2. Hidropower Mikro 70 4 KW - 3,85 KW

3. Biomassa 82 17 tidak beroperasi 1,4 KW - 120 KW
a. Kelistrikan 69
b. Biogas 4
c. Shaft Power 2
d. Process heat 17

4. Wind Energy 22 1,5 KW - 29,5 KW
a. Kelistrikan 8 3 tidak beroperasi
b. Pembuat Es dan battery charging 6 5 tidak beroperasi
c. Irigasi 8 8 tidak beroperasi

4. Panas Bumi 16 0,2 MW - 110 MW
a. kelistrikan 11 5 beroperasi
b. Steam (uap) 5 2 beroperasi
sumber: Oktaufik, M.A.M, dan Abdullah, Kamaruddin. Cooperation Opportunities to Promote Renewable Energy. Energi. No. 17. September-November 2002

Melihat data-data itu, niscaya akan menggeleng-gelengkan kepala. Yah, Indonesia memiliki potensi yang begitu besar, namun hanya sedikit yang dimanfaatkan. Di sisi lain, dengan diberlakukannya AFTA, tuntutan Indonesia untuk mengembangkan sektor RE-nya semakin besar.
Sebuah contoh nyata rasanya dapat mengena di hati. Sebuah penelitian oleh Departemen Teknik Listrik Universitas Hasanudin telah mampu mengembangkan RE di daerah rural dan terpencil. Ada tiga power generator yang didesain dan beroperasi saling melengkapi dan mencapai efisiensi yang maksimal, yaitu tenaga surya, tenaga angin, dan tenaga air. Ketiganya, yaitu, photovoltaic electric power generation system (PEPGS), wind turbine generator power system (WTGPS), mini hydropower system (MHPS) . Setelah mengadakan riset lebih lanjut dan perbaikan di sana-sini, proyek ini berhasil memproduksi listrik yang lebih murah daripada listrik yang dihasilkan oleh PLN, yaitu Rp. 800,-/KWH. Sementara itu, harga listrik dari PLN -tanpa subsidi pemerintah- adalah Rp. 880,-/KWH. Jadi, sebenarnya, menggunakan energi terbarui itu selain menguntungkan dari segi ekonomi, namun, lebih-lebih, juga mempertahankan kualitas lingkungan hidup. Dan juga, sistem ini cocok, mengingat bahwa Indonesia adalah negara kepulauan di mana terdapat banyak wilayah pedalaman yang terpencil dan sulit terjangkau.
Indonesia sebenarnya juga memiliki daerah-daerah potensial untuk dipasang pembangkit listrik tenaga angin. Utamanya, mengingat bahwa indonesia adalah negara bahari yang memiliki garis pantai yang terpanjang kedua (54.176 km ) setelah Kanada. Daerah pantai dengan anginnya yang kencang dapat menjadi daerah potensial. Selain itu, potensial pula di Medan, di mana terdapat angin Bohorok, juga di Nganjuk dan Probolinggo dengan angin Gending-nya.
Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) juga telah mengembangkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya. Desa Ujunggagak, Segara Arakan, kecamatan Kawungaten, Cilacap, Jateng telah sukses menjadi Proyek Percontohan Listrik Tenaga Surya (PPLTS). PPLTS itu terdiri dari 16 unit berkekuatan 50 watt. Dengan modal murni teknologi Indonesia, masing-masing unit hanya menelan biaya tiga juta rupiah. Selain itu, juga dibangun unit PLTS di kabupaten Sibolga (Sumut), P. Pengoh (Babel), Kebumen (Jateng), desa Sulamo (Kupang, NTT), Pitung. Hiri (Ternate, Maluku), dan Sonoihe (Sulut).
Untuk tenaga surya, Indonesia juga memiliki potensi yang baik karena merupakan negara tropis sehingga jumlah penyinaran mataharinya tinggi, yaitu sekitar empat jam efektif per harinya. Pemanfaatannya juga banyak, untuk kebutuhan rumah tangga, pemanas air, lampu jalan, pompa air, dsb. Pembuatan sebuah sel fotovoltaik pun tidak rumit. Energi surya, pada prinsipnya, dapat dibuat menjadi sumber arus searah dengan menggunakan silikon tipis. Silikon harus diubah menjadi penghantar (konduktor) dengan proses pemanasan pada tekanan tertentu. Lalu, dipotong menjadi kristal dengan tebal 0,3 mm. Jadilah sel fotovoltaik.
Upaya-upaya riset terhadap RE harus terus dikembangkan. Selama Juli-Agustus 2002 lalu, Pusat Studi Energi UGM bekerja sama dnegan Pusat Litbang Energi dan Ketenagalistrikan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Pemerintah Kabupaten Bantul mengadakan studi kelayakan di beberapa sungai di Bantul yang potensial untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

3.4. Inovasi Teknologi Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor akan marak baik di desa maupun di kota, apalagi dengan keberadaan AFTA. Dan jelas bahwa tidak dapat seenaknya kendaraan bermotor dilarang karena mengemisikan polusi yang dapat merusak lingkungan, menyebabkan pemanasan global, membuat sumpek, dsb. Yang dapat dilakukan adalah melakukan inovasi-inovasi supaya kendaraan bermotor dapat menjadi lebih efisien sekaligus ramah lingkungan.
Salah satu inovasi untuk merendahkan emisi gas buangan kendaraan bermotor adalah dengan menggunakan catalytic converter. Catalytic converter diletakkan di bagian dalam pipa pembuangan yang terdekat dengan mesin. Ketika aliran emisi melewatinya, platina, rhodium, dan palladium yang ada dalam cataliytic converter bereaksi dengan gas-gas emisi dan menyaringnya. Material-material yang tidak terbakar, seperti hidrokarbon, dan nitrogen oksida akan diumah menjadi karbondioksida, air, dan nitrogen. Dengan tambahan biaya produksi hanya sebesar 95 US$ sampai 200 US$, emisi kendaraan bermotor dapat berkurang hingga 50 persen .
Selain itu, solusi lain adalah dengan menggunakan bahan bakar alternatif, misalnya: bahan bakar gas (BBG), tenaga listrik, dan biofuel. Kandungan karbon BBG adalah yang terendah diantara BBF. Dengan kemampuan yang sama, BBG jauh lebih menguntungkan, mengingat harganya yang hanya Rp. 275,-/liter. Beberapa contoh kendaraan elektrik komersial, antara lain, Toyota Rav4, Nissan Motor’s Praire Joy, Honda EV Plus, Honda City Pal; Toyota e-com, dan Nissan Hypermini. Sementara itu, biofuel didapatkan dari biomassa, mahluk hidup. Misalnya, etanol berasal dari tanaman jagung; dengan sedikit campuran, dapat menjadi gasohol. Dengan bahan bakar alternatif semacam ini, kendaraan bermotor dapat menjadi lebih efisien, sekaligus ramah lingkungan.

3.5. Inovasi Teknologi Pertanian
Indonesia adalah negara agraris. Keberadaan AFTA pun tidak dapat mengubah kenyataan itu. Sayangnya, kecenderungan yang ada, sektor agraris banyak yang terjebak dalam obat-obatan sintetis yang tidak alamiah dan tidak mendukung lingkungan hidup; menyebabkan pencemaran lingkungan. Yang harus dilakukan adalah back to nature. Pertanian organik adalah jawabannya. Inovasi dalam teknologi agraris harus mengembangkan cara-cara bagaimana agar sektor pertanian dapat berkembang dan mampu bersaing dalam pasar bebas AFTA tanpa merusak lingkungan hidup. PHT atau Pengelolaan Hama Terpadu juga merupakan perwujudan pertanian organik. Metode ini memanfaatkan semaksimal mungkin predator alami hama dan meminimalkan penggunaan pestisida. Misalnya menggunakan serangga Diagegma untuk memberantas ulat hama kubis, Plutela.
Selain itu, juga dilaksanakan dengan pola tanam yang rasional, yaitu dengan penggiliran tanaman (rotasi tanaman). Dengan PHT penggunaan pestisida dapat ditekan hingga 50 persen. Di lain pihak, hasil pertanian tetap terjaga, bahkan meningkat.
Pertanian organik cenderung tidak menggunakan pestisida, melainkan bio-insektisida. Pestisida ini menggunakan bakteri yang dapat membunuh serangga, tanpa membuat lingkungan menjadi tercemar. Misalnya, menggunakan bakteri bacillus thuringiensis untuk membunuh hama, seperti, Plutella xylostella, Helicoverpa armegera, Spodoptera litura. Bakteri ini menghasilkan racun ICP (Insecticide Chrystal Protein) yang menyerang saluran pencernaan hama sehingga hama berhenti makan dan mati.
Salah satu contoh pertanian organik adalah dengan teknik hidroponik, yakni memberikan unsur hara yang dilarutkan. Lalu, larutan ini dijadikan sebagai medium tanam. Dengan teknik ini, sayuran dan buah-buahan yang dihasilkan akan lebih higienis. Lebih baik lagi, sistem ini dilengkapi dengan fasilitas rumah kaca (greenhouse) sehingga dapat berproduksi sepanjang tahun dan tidak terpengaruh musim.
Dengan mewujudkan inovasi pertanian organik, hasil pertanian tetap dapat bersaing di pasar AFTA, namun sekaligus tidak mencemari lingkungan.

3.6. Inovasi Ilmu Lingkungan Hidup (Edukasi Lingkungan)
Pendidikan lingkungan hidup adalah pendidikan yang memberikan bekal sehingga seseorang mampu melakukan tindakan untuk menyelamatkan lingkungan. Karena itu, pendidikan lingkungan memiliki posisi poros dalam usaha menunjang kualitas lingkungan hidup pada masa AFTA.
Selanjutnya, pendidikan lingkungan hidup harus tidak semata-mata memberikan pengetahuan dan kemampuan analitis dan sintesis tentang kasus lingkungan. Pendekatan yang digunakan harus merupakan pendekatan empiris, langsung pada lingkungan itu sendiri. Maka, dalam kerangka ini, contoh-contoh kasus konkret berperan.
Pendidikan lingkungan hidup tidak boleh hanya mengandalkan pendidikan formal saja. Justru, pada masa AFTA diperlukan inovasi pendidikan lingkungan hidup dalam kerangka pendidikan informal. Dan lebih-lebih, pendidikan lingkungan hidup baik jika diberikan semenjak dini. Bentuknya bisa berupa ekstrakurikuler, pramuka, kegiatan pencinta alam, survival, SAR, dsb. Pada masa AFTA, dibutuhkan manusia-manusia yang cinta dan mampu melindungi lingkungannya. Pertanyaan yang tersisa, bagaimana para policymakers pendidikan lingkungan mampu menginternalisasikan pendidikan lingkungan hidup pada generasi-generasi selanjutnya.
Ekowisata alias ecotourism adalah salah satu wujud nyata pendidikan lingkungan hidup informal. Fungsi rekreasi dapat disatukan dengan fungsi pendidikan lingkungan. Seringkali, ekowisata dapat lebih menyentuh karena peserta langsung terjun ke lapangan.

3.7. Inovasi Ilmu Hukum Lingkungan
Dalam upaya environmental law enforcement, ilmu hukum lingkungan harus mengembangkan inovasi ilmu hukum lingkungan demi melindungi lingkungan. Beberapa hal di bawah ini hanyalah secuil ide demi mengembangkan ilmu hukum lingkungan.
Ada metode yang dapat dikembangkan. Yang pertama adalah promosi penataan (compliance promotion). Metode ini sifatknya mendorong, memberi motivasi pada industri untuk mealukan program penataan secara sukarela (voluntary compliance). Kemudian, enforcement responce to violation; metode inimengandalkan ancaman hukuman (sanksi) yang mengancam industri untuk memenuhi persyaratan-persyaratan perlindungan lingkungan.
Penegakkan hukum lingkungan juga tidak boleh hanya mengandalkan pengadilan. Seharusnya, penegakkan hukum lingkungan, lebih-lebih, mengutamakan usaha-usaha represif, yaitu secara administratif. Jangan sampai perusakan/pencemaran lingkungan itu terjadi terlebih dahulu.
Diperlukan suatu konsensus nasional para policymakers hukum lingkungan dalam merumuskan usaha-usaha penegakkan hukum lingkungan. Selanjutnya, diformulasikan sebagai suatu kebijakan nasional tentang penegakkan dan penataan lingkungan (environmental law enforcement and compliance of national policy). Semuanya ini pun harus didukung oleh (1) perencanaan pembaruan di bidang peraturan perundang-undangan; (2) perencanaan dan pendanaan di bidang sumber daya manusia; (3) perencanaan penguatan dan pembaruan kelembagaan.
Demi inovasi hukum lingkungan lebih lanjut, perlu dibentuk environmental law society yang aktif, yang terdiri dari penegak hukum negara, Bapedal, Kantor Meneg LH, dan LSM. Wujudnya dapat berupa pelatihan, diseminasi informasi, diskusi, lokakarya, tukar pikiran kritis-alternatif lewat mass media. Selain itu, perlu pula adalah public pressure. Masyarakat memiliki peranan penting dalam kerangka ini, sebagai external control. Sementara itu, LSM wajib menjadi pembimbing.
Peraturan yang aplikatif dan tegas diperlukan demi melindungi kualitas lingkungan. Misalnya, Environmental Protection Agency (EPA), Badan Perlindungan Lingkungan milik AS telah menetapkan standar nasional emisi modil dan truk ringan yang ketat. Tiap produk mobil wajib mengurangi 70 persen emisi nitrogennya dan mengurangi 50 persen emisi hidrokarbonnya.
Hukuman denda menurut peraturan yang berlaku sekarang (UU no. 4 tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup) juga tampaknya terlalu kecil. Maksimum denda saat ini adalah Rp. 100.000.000,- untuk pencemaran yang dilakukan secara sengaja dan Rp. 1.000.000,- untuk pencemaran yang dilakukan karena kelalaian. Hal ini tentunya tidak akan menimbulkan efek penjera (deterrent) terutama bagi perusahaan skala besar. Sekarang, penegakkan persyaratan administratif juga dirasa sulit dan selalu diabaikan karnea tidak ada sanksi terhadap perbuatan itu. Hukuman denda juga hendaknya diberlakukan jika suatu perusahaan tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti self monitoring, pelaporan dan penyediaan fasilitas keadaan darurat, dsb.
Perangkat hukum yang ada harus dibuat sederhana. Pasalnya, selama ini, perangkat hukum yang ada tidak sederhana. Contohnya, pasal 22 UU No. 4 tahun 1982, yang mengatur ancaman pidana bagi pencemar dan perusak lingkungan. Untuk membuktikan seseorang melanggar pasal tersebut, penegak hukum dituntut untuk membuktikan masuknya komponen cemaran (polutan) ke dalam lingkungan sehingga kualitas lingkungan menjadi turun sampai ke tingkat tertentu dan sekaligus, harus membuktikan lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Dalam kasus Sidoarjo, hal ini menyebabkan silang pendapat .
Hukum lingkungan juga harus menetapkan standardisasi dan sertifikasi. Hal ini signifikan dalam usaha penegakkan hukum lingkungan karena dengan ini, mereka yang memanfaatkan alam dipaksa hanya boleh mengeksploitasi alam dalam batas-batas tertentu -tentunya, diatas ambang toleransi. Contoh usaha ini di bidang lingkungan hidup adalah ISO 14000 dan ecolabelling. Ingat bahwa umumnya, negara-negara maju, lebih memilih produk-produk yang terakui sebagai produk ramah lingkungan. Contoh lain, EPA telah melakukan proses standardisasi dan sertifikasi dengan memberi label energy star pada produk-produk yang terbukti ramah lingkungan.
Hukum lingkungan juga harus waspada terhadap sikap-sikap manis yang tampaknya menawarkan solusi demi meningkatkan kesejahteraan atau kelestarian lingkungan, namun sebenarnya menjadi kedok ekspoitasi lingkungan yang lebih parah demi memenuhi kebutuhan pasar (dan tentunya demi uang). Bentuk-bentuk privatisasi harus diwaspadai. Jangan sampai Indonesia bernasib seperti Orissa.
Hukum-hukum yang sudah baku juga harus terus difungsikan sebagai alat untuk melindungi lingkungan hidup, misalnya UU No. 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 5 tahun 1982 tentang Perindustrian; PP No. 20 tahun 1990 tentang Izin Kawasan Industri, dsb.

3.8. Inovasi Ilmu Planologi (Perencanaan dan Tata Ruang Kota)
Seperti yang diindikasikan pada Bab II, pada masa AFTA kota-kota akan mewujud menjadi global cities yang dingin; tidak ramah lingkungan. Karenanya, diperlukan inovasi-inovasi baru dalam mengatasi hal ini. Salah satu yang urgen adalah melepaskan keberpihakan pada kendaraan bermotor. Kota-kota harus mulai memihak pada angkutan masal. Caranya, angkutan masal harus diberikan insentif, berupa peningkatan kualitas kendaraan, dan penambahan fasilitas-fasilitas, misalnya, terminal, bengkel, stasiun, dsb, serta tentu, penurunan harga. Untuk kendaraan tidak bermotor, misalnya sepeda, dokar, becak, dsb harus disediakan jalur khusus, baik berupa jalur lambat, maupun ditandai dengan marka khusus. (Ingat bahwa kendaraan semacam ini pun dapat menarik minat wisatawan.)
Tata ruang kota harus public transport oriented demi menjaga efisiensi sekaligus menjadi kota ramah lingkungan. Di Inggris, ada konsep kiss and ride untuk transportasi antar pekerja atau pelajar yang tinggal di pinggir kota atau di kota satelit. Ibu dapat mengantar anak dan suaminya menuju ke stasiun atau terminal. Menciumnya, dan membiarkan mereka pergi. Atau, bisa juga menitipkan kendaraannya. Konsep park and ride diberlakukan di daerah-daerah pusat perbelanjaan dan perkantoran. Mereka yang menggunakan kendaraan pribadi harus memarkir kendaraannya di lahan parkir di luar kompleks pusat-pusat itu kecuali kendaran umum dan pejalan kaki.
Selain itu, baik kalau dilakukan pedestrianisasi. Wujudnya, mengubah shopping street menjadi shopping pretinct. Aspal di ruas-ruas jalan shopping street dibongkar, dan diganti conblock yang umumnya digunakan pada trotoar. Lalu, yang boleh memasukan kompleks pusat perbelanjaaan itu hanyalah pejalan kaki. Di Jakarta, baru Pasar Baru yang berani.
Ilmu planologi juga harus mewujudkan kota yang sejuk dan segar. Idealnya, 40 persen wilayah kota dipakai sebagai kawasan hijau . Kota Portland mengubah bekas sebuah jalan tol menjadi Taman Tom McCall Waterfront. Konsep garden city harus diwujudkan. Wujudnya, ada daerah rural tertentu yang membatasi kota sehingga kota tidak berkembang ke luar secara tidak beraturan. Kota Portland, AS dan Curitiba, Brazil melaksanakan hal ini , hasilnya jumlah penduduk tidak membludak dan lahan-lahan dalam kota menjadi efisien dan hijau.

3.9. Inovasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
Inovasi Tekonologi di bidang ICT (Information and Communication Technology) amat diperlukan untuk mendukung sekian banyak teknologi yang ada. Peran utama ICT terletak pada proses transfer dan sosialisasi teknologi. Terutama di Indonesia yang merupakan negara kepulauan, diperlukan basis ICT yang kuat, sehingga teknologi-teknologi yang menunjang kualitas lingkungan yang telah diaplikasikan di suatu daerah dan sukses dapat di aplikasikan pula di daerah-daerah lain.
Untuk yang satu ini, perlulah dicontoh Jepang. Jepang adalah salah bangsa yang sukses menyosialisasikan IPTEK-nya. Stasiun-stasiun televisi berlomba-lomba menyajikan acara yang berbau ilmiah dan berbau sains dan teknologi . Atau Filipina yang menyiarkan hasil penelitian-penelitian para penelitinya melalui radio.
Di Indonesia, hasil teknologi umumnya masih terpusat pada basis Internet. Padahal, baru sebagian kecil rakyat Indonesia yang memiliki akses ke Internet. Kalau hal ini diteruskan, bisa-bisa inovasi dan perkembangan teknologi yang menunjang kualitas lingkungan itu tidak dapat diketahui oleh daerah-daerah lain.

***
Keberadaan AFTA perlu diakui dengan lapang dada bahwa akan mengancam kualitas lingkungan Indonesia. Namun, jangan lalu, Indonesia melepaskan kesempatan emas ini. Inovasi dan mengembangkan Iptek adalah jalan alternatif yang tepat. Di satu sisi, Indonesia tetap dapat mengikuti AFTA, dan di sisi lain, kualitas lingkungan akan tetap terjaga. Ada sekian banyak perkembangan dan inovasi teknologi yang dapat digunakan untuk menunjang peningkatan kualitas lingkungan. Namun, semuanya bergantung pada manusia, sang inovator sekaligus operatornya. Mampukah manusia terus mengadakan inovasi Iptek yang berunsurkan sustainable development, ecodevelopment dan disemangati oleh moral lingkungan hidup? Mampukah manusia menjadi operator-operator teknologi yang bijaksana?


Tinjauan Pustaka

Sebentar lagi (tahun depan -pen.), Indonesia akan memasuki masa diberlakukannya AFTA di seluruh negara ASEAN. Hal ini merupakan wujud negara-negara ASEAN dalam turut mengikuti arus globalisasi. Dengan AFTA, ASEAN berharap dapat menyaingi pasar RRC dan membentuk pasar internal yang lebih solid. Lalu, bertitik tolak dari hal ini, negara-negara ASEAN dapat meningkatkan kemakmurannya.
Diberlakukannya AFTA akan memberi imbas yang, memang, positif; namun, juga negatif, terutama mengancam kualitas lingkungan hidup Indonesia. Obsesi membangun dapat meracuni manusia-manusia Indonesia sehingga mengabaikan pertimbangan-pertimbangan ekologis. Selain itu, tuntutan AFTA berupa efisiensi dan efektivitas yang tinggi dapat mendorong manusia gelap mata dan melupakan pertimbangan-pertimbangan lingkungan. Konsumsi BBF terutama oleh sektor listrik dan transportasi akan meningkat pesat, dan ini akan memberi imbas negatif pada lingkungan, karena BBF dapat menyebabkan polusi. Sebagai negara agraris, sektor agraria Indonesia akan semakin dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar, sekaligus dapat bersaing. Lalu, kecenderungan yang ada adalah berusaha memenuhi target itu dengan menggantungkan pada berbagai macam bahan kimia. Sektor hukum lingkungan, karena itu semua, akan tertantang. Ada banyak sekali kasus-kasus yang menggambarkan masih lemahnya hukum lingkungan Indonesia.
Di sisi lain, keberadaan AFTA akan mendatangkan modal yang cukup untuk tetap mempertahankan lingkungan, yaitu akselerasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Di pihak lain, popularitas isu-isu lingkungan semakin meningkat, dan ini akan semakin baik lagi pada masa AFTA.
Dalam usaha mengembangkan dan menginovasi Iptek, diperlukan prinsip utama dan semangat dasar yang melandasi usaha-usaha pengembangan dan inovasi Iptek supaya yang dihasilkan tetap berwawasan lingkungan. Prinsip utamanya adalah sustainable development dan ecodevelopment. Sementara itu, keduanya harus dijiwai oleh semangat dasar moral (etika) lingkungan hidup.
Ada sekian banyak Iptek yang dapat dikembangkan dan diinovasi sehingga menunjang pengembangan kualitas lingkungan hidup. Baik melalui teknologi eko-efisien, inovasi di bidang renewable energy. Inovasi di bidang teknologi transportasi juga diperlukan. Selain itu,

1. ---. Ancaman Global terhadap Keselamatan Hutan. WALHI. 10 April 2002 (www.walhi.com)
2. ---. Free Trade Area to boost co-operation. China Daily. 17 Mei 2002. www.china-daily.com
3. ---. Hiroyuki Yoshino: Delivery, Tenaker, Titik Lemah Indonesia. Www.satulelaki.com
4. ---. Izin Pengeboran Tak Sesuai Kenyataan. KOMPAS. 1 November 2002
5. ---. Pembangunan Pabrik Semen atau Konservasi Kawasan Karst. Kompas. 1 November 2002
6. ---. Pertanian Organik Kurangi CO2. Kompas. 24 November 2002
7. ---. Prinsip Pendinginan Baru dengan Medan Magnet. Kompas. 25 Mei 1997
8. ---. Status Ikan Karang dan Karang Hidup di Indonesia. IMA-Indonesia. www.ima-indo.org/Indonesia/mozaik/geo01.html
9. ---. Surfing The Third Wave. www.walhi.com
10. ---. Southeast Asian Free Trade Area Begins Quietly But Has Potential. 4 Januari 2002. www.aftaonline.com
11. Brown, Lester R. (Editor). 1993. Jangan Biarkan Bumi Merana. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
12. Chang, William, Dr., OFMCap. 2001. Moral Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Kanisius
13. Ginting, Longgena. PrepCom IV dan Privatisasi: ‘Pembangunan Berkelanjutan’. www. walhi.com
14. Hariadi, Untoro dan Arizal. Memanfaatkan Tenaga Matahari di Tengah Krisis Listrik. Energi. No. 17. November-Desember 2002
15. Harun, Nadjamuddin dan Palantei, Elyas. Consideration on the Development of Utilizing Renewable Energy for Electricity Generation in Remote Agreements as Substitution of Fossil Energy Resources. Energi. No. 17. September-November 2002
16. Helianti, Is. Memasyarakatkan Iptek , Belajar dari Jepang. Kompas. 16 November 2001
17. Heroepoetri, Arimbi, S.H. LL.M. Peran Serta Masyarakat dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Jurnal Hukum Lingkungan. Tahun I No. 1/1994
18. Institute for Policy Studies, Halifax. The World Bank and the G-7: Changing Earth’s Climate for Bussiness. August 1997. USA: Institute for Policy Studies
19. Jemadu, Aleksius. Globalisasi: Antara Tantangan dan Peluang. Kompas. 12 Desember 2000
20. Murti, Krisna. 2002. Pemanasan Global (A Nutshell). Magelang: SMU Seminari Mertoyudan
21. Ozone Action Roundtable. 2000. Global Warming. www.semcog.org/ozoneaction
22. Poespowardojo, Soerjanto (Editor). 1994. Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Jakarta: Grasindo
23. Putusan Mahkamah Agung No. Reg. 1479K/Pid/1989, tertanggal 20 Maret 1993
24. Prasidono, dkk. Yang Tenggelam setelah Air Surut. Tempo. 17 Februari 2002
25. Prawirohartono, Slamet, dkk. 1991. Biologi 3A. Jakarta: Erlangga
26. Pratiwi, D.A. 2001. Biologi 3. Jakarta: Erlangga
27. Rulianto, Agung, dkk. Basah di Hulu, Banjir di Jakarta. Tempo 17 Februari 2002
28. Santosa, Mas Achmad, S.H. LL.M. Penegakan Hukum Lingkungan: Kajian Praktek dan Gagasan Pembaruan. Jurnal Hukum Lingkungan. Tahun I No. 1/1994
29. Soemarwoto, Otto. Potret Suram Lingkungan Hidup Indonesia, “Adakah Jalan Keluarnya?”. CIDES (Center for Information and Development Studies). 23 April 2001 (www.parwa.co.id/cides-online/)
30. Soemarwoto, Otto. 1992. Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global. Jakarta: Gramedia
31. Soemarwoto, Otto. Teknologi Eko-Efisien. Kompas. 14 Agustus 1999
32. Sumbogo, Priyono, dkk. Dan Banjir Tak Bisa Ditolak. Forum. 10 Februari 2002
33. Syamsuri, Istamar, dkk. 2000. Biologi 2000. Jakarta: Erlangga

Lampiran

0 Comments:

Post a Comment

<< Home