krisnamurti

Monday, December 13, 2004

Menilai Terorisme dalam Segi Hukum dan Politik

Kekuatan buta dan mengerikan telah menghancurkan bangunan yang didirikan oleh generasi masa lalu. Kematian yang kejam telah mencengkeram leher dengan kuku-kuku tajamnya, menginjaknya dengan kasar. Kobaran api telah melahap harta dan nyawa manusia.

Kahlil Gibran, “Musik Dahaga Jiwa”

Terorisme menjadi paham yang menegrikan setelah melihat apa yang terjadi dalam tragedi World Trade Center dan Pentagon 11 September 2001 lalu. Kahlil Gibran menyebut terorisme sebagai “kekuatan yang mengerikan”, bahkan dunia international mengecamnya sebagai “ancaman dunia yang kejam dan tidak mengindahkan perikemanusiaan”
terorisme dari arti kata teror, dalam bahasa Latin berarti ketakutan, kengerian, dan kegelisahan. Teror digunakan oleh penguasa yang tidak mempunyai legitimasi untuk membuat suasana ketakutan, mencari dukungan, menarik perhatian dunia international atau sebagai kegiatan anarkhis yang bertujuan merusak. (Ensiklopedi Politik dan Pembangunan Pancasila)
Sedangkan kata teror dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang dan golongan. Dengan demikian terorisme merupakan penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan.
Definisi lain dapat dilihat dari penelitian yang dilakukan olh RAND Corporation, sebuah lembaga penelitian dan pengembangan swasta terkemuka di Amerika Serikat yang menyimpulkan bahawa setiap tindakan terorisme adalah tindakan kriminal. Dalam kesimpulannya, mereka menilai :
a. Terorisme bukan bagian dari tindakan perang, sehingga disebut sebagai tindakan
kriminal, juga dalam situasi diberlakukannya perang.
b. Sasaran utama terorisme adalah warga sipil sehingga tidak dapat dikategorikan
sebagai tindakan militer.
c. Aksi terorisme dapat mengklaim tuntutan bersifat politis.

Motivasi terorisme memang cenderung ke arah politik. Hal inilah yang menyebabkan PBB nyaris tidak dapat merumuskan batasan atau definisi terorisme selama diskusi panjang selama 10 tahun. Sebagai contoh, tindakan kaum revolusioner Revolusi Sosial Rusia tahun 1900-1901 yang berhasil melakukan sejumlah besar aksi pembunuhan terhadap pejabat-pejabat pemerintah Kekaisaran Rusia dipandang sebagai aksi pahlawan. Akan tetapi setelah kekaisaran tumbangdan Kaum Bolshevik memerintah tahun 1917, kaum revolusioner tidak puas dan melakukan cara serupa dengan membunuh V.I.Lenin. Mereka kemudian dicap sebagai kelompok teroris.